Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Lampung Tengah

Pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, telah dilaksanakan persidangan terhadap para terdakwa Dwi Nurdaryanto, Edi Susanto, dan Setyo Budiiyanto dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.

Persidangan tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penegakan hukum terhadap perkara dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan proses penanganan perkara, dugaan perbuatan para terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.140.493.660,00 (satu miliar seratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah).

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penuntutan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *