Kejaksaan Kawal Pengadaan Tanah Proyek SUTT/SUTET 150 kV melalui Pendampingan Hukum

Lampung Tengah – Rabu, 15 Juli 2026, Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Datun Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan kegiatan pendampingan hukum kepada UPP Sumatera Bagian Selatan 3 PT PLN (Persero) dalam rangka pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) 150 kV Seputih Banyak–Dente Teladas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, melalui forum koordinasi dan musyawarah bersama para pemilik bidang tanah serta pihak-pihak terkait. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran proses pengadaan tanah sekaligus mencari penyelesaian terbaik terhadap berbagai persoalan yang timbul dalam pelaksanaannya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum guna memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dan penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas musyawarah, kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan seluruh pihak.

Kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pendampingan hukum sekaligus wujud peran sebagai Strategic Legal Partner dalam mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Melalui pendekatan preventif, koordinatif, dan solutif, Kejaksaan berupaya memitigasi potensi risiko hukum serta mendorong terciptanya proses pengadaan tanah yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui sinergi antara Kejaksaan, PT PLN (Persero), Pemerintah Daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan secara efektif, menghasilkan kesepahaman bersama, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *