Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah Hadiri Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana

Lampung Tengah – Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Polres Lampung Tengah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Penyidik Polres Lampung Tengah melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial B.

Rekonstruksi tersebut dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana yang lokasi kejadiannya berada di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kehadiran Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan rekonstruksi merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara penyidik dan penuntut umum dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana prinsip asas praduga tak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *