KEJARI LAMPUNG TENGAH LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN

Lampung Tengah, 24 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan bagi Kepala Sekolah dan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di SMK Negeri 1 Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, dan diikuti oleh kurang lebih 120 (seratus dua puluh) peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMA/SMK se-Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyuluhan hukum disampaikan oleh Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Sutan Revo Althariq, S.H., M.H., bersama Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Aditya Darmawan, A.Md.Kom.

Pada kesempatan tersebut, Sutan Revo Althariq, S.H., M.H. menyampaikan materi bertema “Tertib dalam Pengelolaan Dana BOS”. Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum, tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses perencanaan, penggunaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban anggaran dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penerangan dan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan hukum para pengelola satuan pendidikan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan terjadinya kesalahan administrasi serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendorong seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *