Lampung Tengah – Kamis, 16 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, akuntabel, dan transparan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., didampingi Kepala Subbagian Pembinaan dan para Kepala Seksi, serta dihadiri oleh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II B, Ennierlia Arientowaty, S.H., perwakilan Polres Lampung Tengah yang serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Devi Andriani Hasibuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara tindak pidana umum yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap, terdiri atas 36 perkara tindak pidana narkotika, 7 perkara pencurian, 5 perkara perlindungan anak, 1 perkara penggelapan, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 1 perkara pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan maupun luka berat, serta 1 perkara pemerasan dan/atau pengancaman.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 21,561 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 89 butir, narkotika jenis ganja seberat 196,169 gram, 3 buah senjata tajam, 37 helai pakaian, 2 buah egrek, dan 1 buah kunci T. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, profesional, dan akuntabel.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana putusan pengadilan.
