Pemeriksaan Saksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Lampung Tengah TA 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Lampung Tengah, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, telah dilaksanakan persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.

Persidangan atas nama para Terdakwa DWI NURDAYANTO, EDI SUSANTO, dan SETYO BUDIYANTO digelar dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan 10 (sepuluh) orang saksi yang terdiri dari unsur pengurus cabang olahraga di Kabupaten Lampung Tengah. Keterangan para saksi dihadirkan guna memperkuat pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, serta memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022.

Melalui proses persidangan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *