Lampung Tengah – Selasa, 30 Juni 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 (Pembicaraan Tingkat I).
Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan dihadiri oleh Plt. Bupati Lampung Tengah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala instansi vertikal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat merupakan pelaksanaan tahapan Pembicaraan Tingkat I dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
