Rabu, 10 September 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Frissillia Gusvina Risda, S.H., Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen, menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum Manajemen Puskesmas yang bertempat di Aula Puskesmas Kalirejo.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Kepala Puskesmas, yaitu: Puskesmas Kalirejo, Bangun Rejo, Poncowarno, Sendang Agung, Suka Negara, dan Kesuma Dadi, serta turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Bambang Pujianto.
Dalam paparannya, Frissillia Gusvina Risda, S.H. menyampaikan materi bertema “Risiko Fraud dan Pencegahan Korupsi pada Puskesmas BLUD”. Disampaikan bahwa Puskesmas dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki potensi risiko fraud yang cukup tinggi, khususnya terkait dengan pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, serta pencatatan administrasi keuangan yang belum sepenuhnya transparan.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menekankan pentingnya:
- Pengawasan internal yang ketat,
- Pemisahan fungsi tugas,
- Peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh pengelola Puskesmas.
Melalui penerangan hukum ini, diharapkan setiap pengelola Puskesmas mampu mencegah praktik penyalahgunaan wewenang serta mengoptimalkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Editor : Agung
