Rabu, 10 September 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Yosua Berlian Rante Allo Kendenan, S.H., Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum, melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Terkait Manajemen Puskesmas yang bertempat di Aula Puskesmas Seputih Raman.
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa Kepala Puskesmas beserta jajaran, antara lain:
- Puskesmas Kota Gajah
- Puskesmas Seputih Raman
- Puskesmas Seputih Banyak
- Puskesmas Sukobinangun
- Puskesmas Gunung Sugih
- Puskesmas Rama Indra
serta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yaitu dr. Devi Andriani.
Dalam pemaparannya, Yosua Berlian Rante Allo Kendenan, S.H. menyampaikan materi mengenai “Risiko Fraud dan Pencegahan Korupsi pada Puskesmas BLUD”. Penerangan hukum ini menyoroti potensi risiko penyalahgunaan wewenang, manipulasi data keuangan, serta kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, turut disampaikan mengenai mekanisme pengawasan internal dan langkah-langkah pencegahan yang harus diterapkan agar pengelolaan Puskesmas BLUD dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi serta mendukung tata kelola Puskesmas yang bersih dan profesional.
