Senin, 30 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Median Suwardi, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., Kasubag Pembinaan, Kasi Datun, serta jajaran mengikuti pengarahan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.
Pengarahan ini membahas Akselerasi Entry Data Aplikasi Real Time Monitoring Smart Village Management Funding, yang merupakan bagian dari agenda transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Kajati Lampung menegaskan pentingnya percepatan penginputan data oleh masing-masing satuan kerja serta mewajibkan pelaporan perkembangan data secara harian sebelum pukul 17.00 WIB.
Upaya ini bertujuan untuk:
✅ Mendorong keterpaduan antarprogram berbasis desa
✅ Menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa
✅ Mewujudkan pemetaan dan manajemen data desa yang akurat dan bertanggung jawab
Melalui sistem monitoring ini, Kejaksaan diharapkan dapat berperan aktif dalam pendampingan digitalisasi desa, sekaligus memperkuat peran hukum sebagai pengawal pembangunan dari tingkat akar rumput.
“Kejari Lampung Tengah siap mendukung penguatan desa digital yang bersih, akuntabel, dan terintegrasi,” tegas Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
