Lampung Tengah – Selasa, 9 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wisnu Hamboro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pembahasan kerja sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pemaparannya, Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro menjelaskan bahwa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pemidanaan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan sosial yang produktif.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyatakan dukungannya terhadap implementasi program tersebut dengan menyiapkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyampaikan bahwa Kejaksaan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang menitikberatkan pada aspek pembinaan, kemanfaatan, dan reintegrasi sosial. Menurutnya, keberhasilan implementasi program tersebut memerlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, Balai Pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Rapat juga membahas mekanisme pelaksanaan, pembimbingan, pengawasan, serta jenis pekerjaan sosial yang akan diberikan kepada pelaku yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat. Balai Pemasyarakatan akan melaksanakan fungsi pembimbingan dan evaluasi, sementara Pemerintah Daerah akan memfasilitasi lokasi serta mendukung pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Sebagai hasil pembahasan, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti penyusunan dokumen kerja sama sebagai dasar pelaksanaan program. Diharapkan kerja sama ini dapat mendukung implementasi KUHP baru sekaligus mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi langkah awal yang penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.
