Gelar FGD, Kejari Lampung Tengah Pastikan Jaksa Pengacara Negara Kawal Harmonisasi Perda dengan KUHP Baru

LAMPUNG TENGAH – Mengantisipasi potensi tumpang tindih aturan pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah bergerak cepat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini, Senin (2/3/2026).
FGD ini secara khusus membahas optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi Pemkab dan DPRD menyelaraskan berbagai Peraturan Daerah (Perda) agar sejalan dengan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Langkah “jemput bola” yang diinisiasi Kejari Lampung Tengah ini merupakan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran Nomor: B-81 G/Gjd/Gtn.2/01/2026.
Di tengah berlangsungnya FGD, Rita Susanti memberikan keterangan terkait urgensi pelibatan JPN dalam masa transisi hukum ini. Menurutnya, harmonisasi regulasi di daerah adalah mitigasi risiko yang tidak bisa ditunda.
“Melalui FGD di Lampung Tengah hari ini, kita menyamakan persepsi merespons dinamika hukum yang ada. Sesuai amanat Pasal 613 ayat (1) KUHP Nasional, setiap Perda yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan. Kejaksaan hadir agar Pemkab tidak ragu melangkah, dan memastikan penyelarasan ini tidak berbenturan dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi,” tegas Rita Susanti di sela-sela acara FGD, Senin (2/3).
Tiga Instrumen Bantuan Hukum untuk Pemkab
Dalam forum diskusi tersebut, Rita juga memaparkan bahwa Kejaksaan telah menyiapkan instrumen Hukum Administrasi Negara untuk mendukung instansi pemerintah di daerah, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Pemkab Lampung Tengah dapat memanfaatkan kehadiran JPN untuk mendapatkan tiga bentuk layanan utama, yaitu:

  • Pendapat Hukum (Legal Opinion)
  • Pendampingan Hukum (Legal Assistance)
  • Audit Hukum
    “Kehadiran JPN sangat krusial. Kami siap mendampingi, baik ada permohonan maupun tanpa permohonan resmi, untuk mengevaluasi produk hukum daerah. Tujuannya sangat jelas, yaitu mencegah timbulnya sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari akibat cacat formil maupun materiil,” urainya di hadapan peserta FGD.
    Fokus Perbaikan Tata Kelola dan Iklim Investasi di Lampung Tengah
    Lebih jauh, FGD hari ini juga menyepakati bahwa peran JPN tidak akan berhenti pada urusan redaksional pasal pidana dalam Perda. Perubahan Perda otomatis akan berdampak pada operasional di lapangan, sehingga JPN juga akan mengawal perbaikan birokrasinya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
    “Ketika Perda-nya direvisi, Pemkab pasti butuh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru. Di sinilah JPN juga akan mendampingi evaluasi tata kelola tersebut untuk menjaga kepastian hukum, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Lampung Tengah seperti perizinan, iklim investasi, kependudukan, hingga ketertiban umum,” papar Rita.

Sebagai penutup, ditekankan bahwa sinergi yang terbangun melalui FGD hari ini akan terus ditindaklanjuti secara berkesinambungan. Seluruh progres kegiatan JPN Kejari Lampung Tengah terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini juga akan dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *