Lampung Tengah, 24 Juni 2026 – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) yang terungkap di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136 B, Kabupaten Lampung Tengah.
Perkara ini bermula pada tanggal 20 November 2025 ketika petugas patroli Jalan Tol Trans Sumatera menemukan sebuah kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 136 B Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan dan lokasi kejadian, petugas menemukan enam buah tas yang berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 195.171 (seratus sembilan puluh lima ribu seratus tujuh puluh satu) butir dengan berat netto 74.794,53 (tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma lima puluh tiga) gram.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang melibatkan empat terdakwa berinisial MR, IAT, MKR, dan ES, bersama beberapa pihak lain yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Terdakwa berinisial MR berperan dalam proses pengangkutan narkotika menggunakan kendaraan yang digunakan dalam perjalanan menuju Pulau Sumatera. Terdakwa berinisial MKR berperan dalam mengatur dan mengendalikan distribusi narkotika dalam jaringan tersebut. Terdakwa berinisial IAT berperan membantu proses pengiriman dan distribusi narkotika, sedangkan terdakwa berinisial ES berperan sebagai perantara dalam transaksi dan distribusi narkotika yang akan diedarkan kembali.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, masing-masing terdakwa diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam berkas perkara terpisah. Sejak April 2026, Majelis Hakim telah memeriksa perkara melalui serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan para terdakwa, serta pembuktian dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada tanggal 24 Juni 2026 Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penuntutan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial MR dengan pidana mati, terdakwa berinisial MKR dengan pidana mati, terdakwa berinisial ES dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, serta terdakwa berinisial IAT dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut diajukan setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa tuntutan pidana maksimal yang diajukan dalam perkara ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, objektif, dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, khususnya jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang mengancam keselamatan generasi bangsa dan ketertiban masyarakat.
