Kamis, 11 Desember 2025 —
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wisnu Hamboro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mencakup Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Lampung dengan Bupati dan Wali Kota se-Wilayah Lampung, BNNK, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Lampung. Acara ini diselenggarakan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, yang memberikan arahan terkait penguatan implementasi keadilan restoratif dan pidana kerja sosial dalam sistem peradilan pidana.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Melalui sinergi lintas sektor ini, Kejaksaan bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendukung penuh pelaksanaan kerja sama ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang progresif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
