Lampung Tengah, 14 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rina Mayasari, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (14/10/2026).
Rapat Paripurna tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan agenda kelembagaan DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dengan dua agenda utama, yaitu:
- Pengumuman Pemberhentian Bupati Lampung Tengah dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati Lampung Tengah sebagai Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan Tahun 2025–2030.
- Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026.
Agenda pertama berkaitan dengan proses administrasi dan mekanisme pemerintahan daerah dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati Lampung Tengah serta usulan pengangkatan Wakil Bupati Lampung Tengah sebagai Bupati untuk melanjutkan masa jabatan Tahun 2025–2030, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, agenda kedua merupakan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026. Kegiatan reses menjadi salah satu sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Penyampaian laporan hasil reses tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah yang berorientasi pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam kegiatan Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan dengan Pemerintah Daerah, DPRD, serta unsur terkait dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui partisipasi dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus mendukung terjalinnya sinergitas antarinstansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya, guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
