Kejari Lampung Tengah Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Kampung

Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, mandiri, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Kampung: Mewujudkan Pengelolaan Kampung yang Transparan, Akuntabel, Mandiri, dan Berintegritas di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.”

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, bertempat di Gedung Nuwo Balak Kabupaten Lampung Tengah, dan diikuti oleh unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, para Camat, serta Lurah/Kepala Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Okky Desvian, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rina Mayasari, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pembinaan A. Bagus Adi Rahmanto Waluyo Jati, S.H., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Bagian Hukum, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, dan Lurah/Kepala Kampung.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah, Fathul Arifin, S.IP., M.M., menyampaikan materi mengenai pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), khususnya dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan kampung.

Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menekankan pentingnya seluruh Camat dan Kepala Kampung melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Dalam penyampaiannya, Plt. Bupati Lampung Tengah juga memaparkan berbagai upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menurunkan angka kemiskinan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang, berdasarkan penyampaian dalam kegiatan tersebut, mengalami penurunan dari sekitar 20 persen menjadi sekitar 10 persen.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., memberikan materi mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan kampung dengan tema “Mewujudkan Pengelolaan Kampung yang Transparan, Akuntabel, Mandiri dan Berintegritas.”

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mengenai Dana Desa dan BUMK, fokus penggunaan Dana Desa, tujuan strategis BUMK, regulasi pokok pengelolaan Dana Desa dan BUMK, prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026, peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pendampingan, potensi penyimpangan Dana Desa, modus operandi tindak pidana korupsi Dana Desa, hingga tanggung jawab Kepala Kampung dan Bendahara Kampung.

Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya pengelolaan keuangan kampung secara tertib, termasuk pemisahan rekening dan penggunaan rekening sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan, memudahkan proses pengawasan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Selain membahas tata kelola Dana Desa, kegiatan juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai salah satu instrumen untuk mendorong kemandirian dan peningkatan perekonomian kampung.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kampung yang telah menunjukkan kinerja baik dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan kampung, pada akhir kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., memberikan piagam penghargaan kepada tiga kampung terbaik berdasarkan indikator pembaruan data melalui aplikasi Siskeudes, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta ketepatan pembayaran pajak.

Tiga kampung tersebut yaitu:

  • Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai;
  • Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman;
  • Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada dua kampung terbaik dalam tata kelola BUMK, dengan indikator telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kampung melalui pengelolaan BUMK, yaitu:

  • Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo;
  • Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur.

Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kampung lainnya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta pengembangan BUMK yang profesional dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berharap terbangun pemahaman dan kesadaran hukum yang semakin baik di kalangan aparatur pemerintahan kampung, sehingga pengelolaan Dana Desa dan BUMK dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, mandiri, dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan seluruh aparatur kampung dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus melakukan upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan kampung.

Profesional dalam bekerja, berintegritas dalam mengabdi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *