Kejari Lampung Tengah Hadiri Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Terdakwa Rafli Kurniawan Hasim

Gunung Sugih, Rabu, 25 Juni 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Berlian Rante Allo Kendenan, S.H., menghadiri sidang lanjutan perkara pidana pembunuhan atas nama terdakwa Rafli Kurniawan Hasim bin Kasim Mursalin.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara yang mengacu pada Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) dan pasal alternatif lainnya. Fokus utama sidang adalah mengungkap unsur-unsur pidana yang relevan serta menggali motif dan fakta hukum untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Meskipun sempat terjadi kegaduhan di dalam ruang sidang, berkat pengamanan dari pihak Polres Lampung Tengah, proses persidangan tetap berlangsung secara tatap muka dalam keadaan kondusif dan aman.

Dari total 18 orang saksi yang dipanggil, hanya 5 orang yang hadir dalam persidangan kali ini. Oleh karena itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi tambahan pada:

Selasa, 2 Juli 2025
Pengadilan Negeri Gunung Sugih

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus berkomitmen dalam menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *