Kejari Lampung Tengah Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Bandar Surabaya, Lampung Tengah

Rabu, 09 Juli 2025
Mapolres Lampung Tengah

Alif Hartama Harahap, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksan Negeri Lampung Tengah mengikuti kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka Wahono Bin Kandar (alm) yang dilaksanakan pada Rabu, 09 Juli 2025, sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Mapolres Lampung Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh, Tim Reskrim dan Inafis Polres Lampung Tengah, Para saksi yang relevan dan Pihak keluarga korban

Kehadiran Jaksa Penuntut Umum dalam kegiatan ini bukan semata-mata formalitas, melainkan merupakan bagian dari fungsi utama Jaksa sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara). Peran JPU dalam rekonstruksi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa diurai secara objektif, akurat, dan menyeluruh, serta sesuai dengan fakta hukum yang akan dibuktikan di persidangan.
Rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum, sebagai upaya untuk merangkai ulang kronologi kejadian secara utuh dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi jembatan penting menuju proses penuntutan yang adil dan berimbang.

“Keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi dimulai sejak tahap penyelidikan.”

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *