Kejari Lampung Tengah Laksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam Penyelesaian Kredit Macet PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Lampung Tengah – Kamis, 2 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam rangka penyelesaian tunggakan kredit macet PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bandar Jaya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan Bantuan Hukum kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam upaya penyelamatan dan penyelesaian piutang.

Dalam pelaksanaannya, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan non litigasi dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan langkah-langkah persuasif kepada para debitur agar memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif serta mendorong penyelesaian permasalahan secara cepat, tepat, dan berlandaskan hukum.

Pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi ini juga merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap optimalisasi pemulihan piutang melalui mekanisme yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, tanpa harus menempuh proses litigasi sepanjang masih dimungkinkan penyelesaian secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bandar Jaya dalam mendukung penyelesaian tunggakan kredit macet secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara sebagai Strategic Legal Partner bagi instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun lembaga negara lainnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (Good Corporate Governance).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *