Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (9/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Wahyu Yuli Suryani, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur terkait, antara lain Kanit 1 Narkotika Polres Lampung Tengah, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dan Hakim dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 35 (tiga puluh lima) perkara tindak pidana yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Adapun klasifikasi perkara meliputi tindak pidana narkotika, pencurian, perikanan, perlindungan anak, pembunuhan, serta tindak pidana senjata api maupun benda tajam.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 651,108 gram, ekstasi 0,165 gram, ganja 8,130 gram, serta barang bukti lainnya berupa pakaian, senjata tajam, alat bantu kejahatan, kendaraan bermotor, hingga senjata api.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya menghilangkan nilai guna barang bukti agar tidak disalahgunakan.
Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
