Kejari Lampung Tengah Laksanakan Penerangan Hukum Terkait Pertanggungjawaban Penerima Manfaat Pembangunan Puskesmas di UPTD Puskesmas Wates Kab. Lampung Tengah

15 September 2025

Yosua Berlian Rante Allo Kendenan, S.H., selaku Kepala Subseksi Ideologi Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum Terkait Pertanggungjawaban Penerima Manfaat Pembangunan Puskesmas.

Kegiatan ini diselenggarakan di UPTD Puskesmas Wates, Kabupaten Lampung Tengah, dan diikuti oleh Puskesmas Simbarwaringin, Puskesmas Punggur, Puskesmas Wates, Puskesmas Sritejo Kencono, Puskesmas Pujokerto, Puskesmas Terbanggi Subing serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Ns. Sopyan, S.Kep., M.PH.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan pentingnya pertanggungjawaban penerima manfaat pembangunan puskesmas, khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran, pemanfaatan sarana prasarana kesehatan, serta kewajiban administrasi sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam menjaga kepercayaan publik, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berharap seluruh Puskesmas di Kabupaten Lampung Tengah dapat mengelola bantuan pemerintah secara tertib, efektif, dan sesuai dengan koridor hukum, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin optimal.

Editor : Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *