Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi Program Revitalisasi SMK Tahun 2025

Kamis, 28 Agustus 2025

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di SMK Al Hikmah, Desa Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Acara dibuka oleh Ketua MKKS Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Zaman Mulyadi, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah – Alfa Dera, S.H., M.H., M.M. selaku narasumber utama dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para kepala sekolah dan operator SMK se-Kabupaten Lampung Tengah terkait potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah pada Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2025, serta menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel di lingkungan pendidikan.

Kegiatan ini di hadiri oleh 11 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan, 33 Sekolah Menengah Kejuruan Swasta, yang masing-masing menghadirkan kepala sekolah dan operator.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus berkomitmen aktif dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan melalui edukasi hukum dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *