Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi TK/SD/SMP

Jumat, 29 Agustus 2025, bertempat di Gedung Aula Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Seputih Agung, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Yosua Berlian Rante Allo Kendenan, S.H. dan Sutan Revo Althariq, S.H.,M.H. menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SD/TK/SMP se-Kabupaten Lampung Tengah”.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah serta Kepala Bidang Dikkes Kabupaten Lampung Tengah.

Peserta kegiatan meliputi 8 (delapan) TK, 36 (tiga puluh enam) SD, 4 (empat) SMP, beserta seluruh Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Lampung Tengah yang didampingi oleMelalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, khususnya pada program revitalisasi pendidikan di tingkat TK, SD, dan SMPh operator sekolah masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *