Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Dharmawan Sambodo, S.H. telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara tindak pidana pencurian.

Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penuntutan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah senantiasa siap menjalankan tugas dalam menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

#KejariLampungTengah#TahapII#PenyerahanTersangka#BarangBukti#Pencurian#JPU#PenegakanHukum#Adhyaksa#KejaksaanRI#ZonaIntegritas#LampungTengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *