Lampung Tengah – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial S hadir didampingi oleh penasihat hukum dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum.
Persidangan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak huk
