Sidang Perkara Narkotika, Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum

Lampung Tengah – Rabu (29/4/2026), telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum pada Pengadilan.

Perkara tersebut melibatkan terdakwa berinisial M.R., yang sebelumnya diamankan setelah mengalami kecelakaan di ruas Tol Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, saat menguasai narkotika jenis ekstasi.

Dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang disampaikan.

Selanjutnya, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 06 Mei 2026 dengan agenda pembuktian yang akan disampaikan oleh Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *