Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Alif Hatrama Harahap, S.H., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum Terkait Mekanisme Pengadaan Melalui Dana BLUD yang bertempat di Aula UPTD Puskesmas Rumbia.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Puskesmas yaitu Kepala Puskesmas Rumbia, Kepala Puskesmas Sriwijaya Mataram, Kepala Puskesmas Seputih Surabaya, Kepala Puskesmas Jatidatar Mataram, Kepala Puskesmas Gaya Baru V, Kepala Puskesmas Bumi Nabung, Kepala Puskesmas Bina Karya Utama serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, yakni Ns. Aprilia Diantika, S.Kep., M.Kes.
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan materi mengenai “Mekanisme Pengadaan Melalui Dana BLUD”. Disampaikan bahwa pengelolaan dana BLUD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan penyimpangan maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan seluruh pengelola Puskesmas semakin memahami prosedur pengadaan melalui dana BLUD, serta mampu menerapkan prinsip good governance dalam tata kelola keuangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Editor : Agung
