LAMPUNG TENGAH, — Era digital menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum, salah satunya adalah lonjakan kejahatan siber seperti penipuan berbasis aplikasi dan judi online. Sebagai bentuk implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia—khususnya dalam memperkuat penegakan hukum dan pelindungan masyarakat—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengambil langkah proaktif melalui pendekatan edukasi publik.
Langkah preventif tersebut diwujudkan melalui program bincang interaktif “Jaksa Menyapa” yang mengudara di Radio Rapemda 92,8 FM, Rabu (25/2/2026). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, bersama Jaksa Fungsional Arif Kurniawan, hadir langsung membedah ancaman kejahatan digital yang kian meresahkan warga.
Transformasi Kejahatan Lintas Batas
Dalam pemaparannya, Alfa Dera menjelaskan bahwa kejahatan saat ini telah mengalami transformasi yang signifikan dan tidak lagi mengenal batas wilayah geografis.
“Jika dahulu kejahatan bersifat konvensional seperti pencurian fisik, kini pelakunya merampok dari balik layar ponsel pintar. Korbannya adalah warga Lampung Tengah, namun pelakunya bisa beroperasi dari luar pulau. Di sinilah aparat penegak hukum dituntut untuk adaptif, sejalan dengan visi Asta Cita untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya,” ujar Alfa Dera.
Senada dengan hal tersebut, Jaksa Arif Kurniawan menyoroti daya rusak judi online yang kian masif. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak terperdaya oleh aplikasi judi yang kerap disamarkan sebagai permainan daring biasa dengan iming-iming deposit ringan.
“Pemain sengaja diberi kemenangan di awal agar hormon dopaminnya naik. Begitu fase kecanduan terjadi, harta benda akan dikuras habis. Dampaknya sangat destruktif, mulai dari hancurnya ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga timbulnya tindak pidana pencurian yang motifnya murni untuk menutupi utang judi,” papar Arif.
Mitigasi Penipuan Modus APK
Selain judi online, dialog tersebut juga menyoroti maraknya penipuan menggunakan teknik rekayasa sosial (social engineering) berkedok dokumen APK (Android Package Kit). Modus ini umumnya menyamar sebagai undangan pernikahan digital, surat tilang, hingga resi pengiriman paket, yang dirancang untuk meretas akses perbankan seluler (m-banking) korban.
Bagi masyarakat yang telanjur mengeklik tautan berbahaya tersebut, Arif membagikan langkah mitigasi darurat yang harus segera dilakukan.
“Langkah pertama adalah jangan panik, namun bertindaklah cepat. Segera matikan koneksi internet atau aktifkan mode pesawat (airplane mode). Setelah itu, hubungi layanan pelanggan (call center) resmi dari pihak bank untuk memblokir rekening dan kartu saat itu juga, lalu segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” pesannya.
Keadilan Restoratif dan Kearifan Lokal
Kehadiran jaksa di ruang publik ini merupakan manifestasi dari inovasi “Jaksa Anjau Silau”, sebuah program unggulan Kejari Lampung Tengah yang menitikberatkan pada silaturahmi dan edukasi pencegahan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, edukasi hukum ini juga diintegrasikan dengan nilai-nilai budaya lokal. Alfa Dera mengajak warganet untuk mengimplementasikan filosofi luhur masyarakat Lampung, yakni Nemui Nyimah (ramah tamah dan sopan santun) serta Piil Pesenggiri (menjaga harga diri), dalam berinteraksi di ruang digital.
“Harga diri kita tidak dinilai dari seberapa tajam kita berkomentar di media sosial, melainkan dari seberapa besar manfaat konten yang kita bagikan. Mari kita bawa adab dan sopan santun tersebut ke dunia maya,” tuturnya.
Sebagai penutup, Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kejaksaan selalu terbuka bagi warga yang membutuhkan konsultasi hukum secara tak berbayar.
“Benteng pertahanan paling tangguh dari kejahatan siber adalah akal sehat dan literasi digital. Biasakan menyaring informasi sebelum membagikannya (saring sebelum sharing), dan jadikan gawai kita benar-benar instrumen yang cerdas,” pungkas keduanya.
