Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Gelar Kampanye Anti Korupsi bagi Pengelola Keuangan Puskesmas se-Kabupaten Lampung Tengah

Lampung Tengah, 15 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi bagi Kepala Puskesmas, Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) se-Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2026, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Subseksi I Bidang Intelijen, Sutan Revo Althariq, S.H., M.H., dan Kepala Subseksi II Bidang Intelijen, Muhammad Todi Dwi Saputra, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan tema “Pengelolaan Keuangan BLUD & BOK, Potensi Korupsi, dan Peran Kejaksaan.”

Kampanye antikorupsi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pengelola keuangan di sektor kesehatan, khususnya dalam mencegah tindak pidana korupsi serta mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan dasar hukum pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, serta ketentuan terkait BOK yang menjadi acuan dalam materi sosialisasi. Pembahasan juga mencakup mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selain itu, narasumber menguraikan berbagai titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BLUD dan BOK, antara lain penggelembungan anggaran (mark-up), kegiatan dan perjalanan dinas fiktif, pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), penyalahgunaan aset, serta pemotongan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebagai langkah pencegahan, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan transaksi nontunai, transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan pengawasan dan audit secara berkala, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan peran Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi, baik secara preventif melalui penyuluhan hukum dan edukasi antikorupsi, secara represif melalui penegakan hukum sesuai kewenangan, maupun secara strategis melalui dukungan terhadap pengamanan pembangunan serta terciptanya situasi yang kondusif bagi pelaksanaan program kesehatan.

Narasumber juga menegaskan pesan, “Pengelolaan BLUD dan BOK yang bersih mendukung pembangunan kesehatan. Kejaksaan hadir bukan hanya menindak, tetapi juga menjaga agar dana publik benar-benar kembali untuk rakyat.”

Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berharap seluruh pengelola keuangan Puskesmas di Kabupaten Lampung Tengah semakin memahami tanggung jawab hukum dalam pengelolaan BLUD dan BOK, sehingga penggunaan anggaran kesehatan dapat terlaksana secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi, penguatan tata kelola keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *