Senin, 06 April 2026, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Desvian, S.H., menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rapat paripurna ini menjadi forum penting dalam penyampaian laporan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan serta sinergi antar lembaga dalam mengawal jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus berkomitmen untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
