Senin, 08 September 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Yosua Berlian Rante Allo Kendenan, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen, didampingi staf, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di UPTD Puskesmas Simbawaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Puskesmas Simbawaringin, Puskesmas Punggur, Puskesmas Tb. Suning, Puskesmas Sritego, Puskesmas Wates, Puskesmas Pujokerto, dan Puskesmas Sritejokencono.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan materi mengenai Proses Pembuatan Kerja Sama/MoU dan Perjanjian BLUD dengan Pihak Ketiga. Materi ini diberikan untuk memperkuat pemahaman hukum para pengelola puskesmas, agar setiap bentuk kerja sama dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Melalui penerangan hukum ini, diharapkan seluruh puskesmas dapat mengimplementasikan tata kelola yang akuntabel, profesional, dan berintegritas dalam mendukung program kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Editor : Agung
