Senin, 08 September 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Sutan Revo Althariq, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional) didampingi staf melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Puskesmas Surabaya, Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Puskesmas Surabaya, Puskesmas Payungrejo, Puskesmas Padangratu, Puskesmas Anaktuha, Puskesmas Haji Pemanggilan, dan Puskesmas Segalamider.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan materi mengenai:
- Pertanggungjawaban hukum penerima manfaat pembangunan puskesmas, serta
- Pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola layanan kesehatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola puskesmas dapat meningkatkan kesadaran hukum, memahami kewajiban dan batasan dalam penggunaan anggaran, serta mampu menjalankan fungsi pelayanan kesehatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Agung
