Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat melakukan monitoring langsung terhadap sejumlah proyek pembangunan di wilayah Anak Tuha dan beberapa titik lainnya di Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at, 24 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan proyek-proyek strategis tahun 2025 berjalan transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum dan pengamanan pembangunan strategis.
Monitoring lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Saputra, didampingi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, serta jajaran Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPK, dan PPTK terkait.
Kepala Kejari Lampung Tengah mengatakan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan langkah konkret untuk mengawal pembangunan sejak awal.
Kejaksaan, kata dia, tidak hanya hadir dalam proses penegakan hukum refresif, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan agar pembangunan berjalan sesuai aturan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan juga melakukan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah.
upaya pengawasan dan pencegahan dilakukan melalui Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang juga memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek.
“Pendampingan bukan berarti kebal hukum. Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga berpotensi merugikan keuangan negara, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku” –
Kajari Lampung Tengah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan pembangunan.
“Kami imbau agar setiap proyek memasang plang proyek yang jelas dan informatif. Masyarakat berhak tahu apa yang sedang dibangun, berapa anggarannya, dan siapa pelaksananya,” – Kasi Intelijen
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi tanggung jawab moral. Kalau pekerjaan baik, publikasikan dengan bangga. Kalau ada masukan, terima dengan terbuka,” – Kasi intelijen
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang aktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan yang bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah agar pembangunan di Lampung Tengah benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” ujar Ardito.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi jalannya pembangunan “Silakan masyarakat memberikan saran, kritik, maupun apresiasi lewat media informasi secara bijak. Ini uang rakyat, dibangun untuk rakyat, jadi semua boleh ikut mengawasi,” – Bupati Lampung Tengah
Kegiatan monitoring di wilayah Anak Tuha ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menjalankan amanat undang-undang secara konsisten — tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan daerah.
