Kamis, 5 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan pemaparan dan pembahasan terkait Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 antara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran, Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Dwi Bhakti Indra Fitriawan, serta jajaran OPD dan perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Pembentukan Forum Kepatuhan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan mekanisme koordinasi yang terstruktur dan berkelanjutan antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Forum ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, memperluas cakupan kepesertaan, serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja secara berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025–2029, telah ditetapkan target kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar 336.529 peserta. Pencapaian target tersebut memerlukan dukungan sinergi lintas sektor yang kuat serta komitmen bersama dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Melalui pembentukan Forum Kepatuhan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi semakin optimal, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.
