Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tahun 2026

Kamis, 5 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan pemaparan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tahun 2026 dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran, Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Dwi Bhakti Indra Fitriawan, serta jajaran OPD dan perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperluas cakupan kepesertaan, serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan dan perlindungan sosial melalui berbagai program, salah satunya pemberian beasiswa kepada 274 anak peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nilai Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025–2029, telah ditetapkan target kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar 336.529 peserta, yang memerlukan dukungan dan sinergi lintas sektor untuk pencapaiannya secara optimal.

Dalam arahannya, Plt. Bupati Lampung Tengah menekankan pentingnya peran aktif perangkat daerah dalam melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sebagai instrumen penting dalam memberikan rasa aman, meningkatkan produktivitas kerja, serta melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya Asta Cita, melalui penguatan sinergi antara Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Daerah. Beliau juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak konstitusional pekerja merupakan bagian dari kewajiban negara yang harus diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lampung Tengah semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *