Silaturahmi Ramadhan & Ngabuburit Hukum,Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Bersama Pers dan LSM. Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat kebersamaan, dan membangun sinergi demi kebaikan bersama. Pada Kamis, 5 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi Ramadhan 1447 Hijriah dan Ngabuburit Hukum bersama insan pers dan LSM di Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program inovasi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang dikenal dengan nama ‘Anjau Silau’, sebuah program yang bertujuan mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat.” Dalam falsafah masyarakat Lampung, Anjau Silau memiliki makna mendalam—sebuah tradisi saling mengunjungi dan mendatangi kerabat untuk melihat secara langsung keadaan mereka, sebagai wujud kepedulian serta mempererat hubungan persaudaraan. Melalui semangat nilai budaya tersebut, program Jaksa Anjau Silau hadir sebagai jembatan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, mencegah tindak pidana korupsi sejak dini, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara agar dapat diketahui secara luas oleh publik.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti mengucapkan terima kasih atas kehadiran pada acara hari ini, dirinya mengatakan perlu adanya sinergitas dan kerjasama yang baik antara Forkopimda khususnya dengan Insan Pers dan LSM untuk bersama memajukan Kabupaten Lampung Tengah. Untuk itu dirinya selaku Kajari Lampung Tengah bersama seluruh jajaran akan memberikan perubahan yang baik dan tentu perlu dukungan dari insan pers dan LSM. Terakhir Kajari menitipakn para insan pers dan LSM untuk terus bisa dirangkul guna bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Melalui program Jaksa Anjau Silau, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat semakin erat, sehingga informasi hukum dapat tersampaikan dengan baik dan pembangunan daerah dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan. Karena pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat tidak hanya dibangun oleh institusi, tetapi juga oleh sinergi dan kepercayaan seluruh elemen masyarakat.
