Lampung Tengah, 29 Juli 2025 –
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan penyitaan harta benda (sita eksekusi) milik terpidana Endang Pristiwati Binti Pangkat Adiwiyono. Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1084 atas nama terpidana, yang terletak di Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, seluas 173 meter persegi.
Setelah pelaksanaan sita eksekusi, aset tersebut akan diserahkan kepada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk proses lelang. Dana hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.025.854.103,- sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah undang-undang, tidak hanya menindak pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan proses pemulihan aset negara secara optimal. Upaya ini merupakan bagian dari perwujudan asas akuntabilitas dan integritas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Melalui pelaksanaan sita eksekusi ini, Kejari Lampung Tengah kembali menegaskan bahwa hasil tindak pidana tidak boleh dinikmati oleh siapapun, dan kerugian negara harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.
📌 #KejariLampungTengah
📌 #SitaEksekusi
📌 #PemulihanAset
📌 #JaksaEksekutor
📌 #AntiKorupsi
📌 #KejaksaanRI
📌 #TindakPidanaKhusus
📌 #AdhyaksaUntukNegeri
📌 #TransparansiPublik
