Senin, 28 Juli 2025 | Aula Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menginisiasi kegiatan bertajuk:
“Kolaborasi Bersama: Cegah Penyimpangan Pupuk dan Pestisida, Dukung Swasembada Pangan, Wujudkan Asta Cita melalui Program Petani Mitra Adhyaksa”
yang bertempat di Aula Kejari Lampung Tengah.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan sebagai respons terhadap berbagai persoalan dalam distribusi pupuk dan pestisida yang berdampak langsung pada produktivitas pertanian di wilayah Lampung Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain:
- Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E.
- Perwakilan Kodim 0411/Kota Metro
- Perwakilan Polres Lampung Tengah (Kasat Reskrim)
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan
- Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
- Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Camat Trimurjo dan jajaran
Turut hadir pula perwakilan kelompok tani, distributor resmi pupuk, penyuluh pertanian, serta unsur organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Sinergi Untuk Ketahanan Pangan
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi, menyatukan langkah, dan menyusun solusi konkret atas tantangan lapangan dalam hal distribusi pupuk dan pestisida. Distribusi yang tidak merata, penimbunan, hingga dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Melalui pendekatan hukum yang humanis dan preventif, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menghadirkan Program Petani Mitra Adhyaksa. Program ini bertujuan sebagai bentuk pendampingan hukum bagi petani agar terlindungi secara menyeluruh, serta memberikan ruang konsultasi dan edukasi mengenai aspek legal dalam tata kelola pertanian.
Keadilan Untuk Akar Rumput
Kepastian hukum bukan hanya tentang menegakkan aturan, tetapi juga melindungi mereka yang berada di garis depan: para petani. Keadilan dalam akses terhadap pupuk dan pestisida adalah bentuk nyata hadirnya negara bagi rakyatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Seksi Intelijen menyampaikan bahwa penguatan sinergi antar instansi menjadi pilar utama untuk menciptakan sistem distribusi pertanian yang adil, transparan, dan akuntabel.
