Metro, 14 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah turut menghadiri pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Program Jaga Desa/Kelurahan antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan 15 Kepala Daerah di Provinsi Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M, serta para Kepala Kejaksaan Negeri, Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam arahannya, JAM Intelijen menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan penyimpangan dana desa. Melalui program ini, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, edukasi, dan pemantauan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
“Penegakan hukum adalah jalan terakhir. Tujuan utama kami adalah melakukan pencegahan, edukasi, dan pembinaan agar pemerintah desa dapat bekerja dengan nyaman, jujur, dan transparan,” tegas Prof. Reda.
Gubernur Lampung dalam sambutannya turut mendukung penuh inisiatif ini, menyebut bahwa Program Jaga Desa sangat selaras dengan arah pembangunan nasional berbasis bottom-up, di mana desa menjadi tulang punggung kemandirian daerah dan ketahanan nasional.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen penuh mendukung implementasi Program Jaga Desa melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Pendampingan hukum kepada desa akan terus diintensifkan demi mewujudkan tata kelola desa yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
