Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi melalui Penerangan Hukum dengan tema “Mewujudkan PKBM yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel” bertempat di PKBM Nur Daffa, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Sutan Revo Athariq, S.H, didampingi oleh Jaksa Fungsional Frissilia Gusvina R, S.H . Turut hadir Kabid Pendidikan Bidang PKBM Lampung Tengah, Dwi Zuniarti Sanjaya, S.Sos., M.H, serta Kepala Yayasan PKBM Nur Daffa, Donizar Feriyanto, dan seluruh pengajar PKBM Nur Daffa.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pengelola PKBM dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah dan sumber daya pendidikan masyarakat (BOSP), mengantisipasi tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pendidikan nonformal serta mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di seluruh kegiatan PKBM.
Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum pencegahan korupsi, modus-modus penyimpangan dana lembaga pendidikan nonformal, pentingnya pelaporan keuangan yang sah, serta peran aktif Kejaksaan dalam edukasi hukum dan pendampingan masyarakat.
