Rabu, 07 Oktober 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yaitu Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., Yuri Syah Putra, S.H., dan Sutan Revo Althariq, S.H., M.H., secara aktif mengawal pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Buyung Saputra Jaya terhadap korban berinisial AHD yang terjadi di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Lampung Tengah dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah, Tim Reskrim dan Inafis Polres Lampung Tengah, para saksi, serta pihak keluarga korban.
Kehadiran JPU dalam kegiatan ini tidak sekadar bersifat formalitas, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi utama jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara).
Dalam kegiatan tersebut, para jaksa secara cermat mencermati dan mengevaluasi setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi guna memastikan kesesuaian antara pengakuan, fakta di lapangan, serta hasil visum et repertum.
Rekonstruksi merupakan langkah penting dalam merangkai kronologi kejadian secara objektif dan menyeluruh, sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa penegakan keadilan tidak hanya dilakukan di ruang sidang, tetapi telah dimulai sejak tahap penyidikan.
Melalui pendampingan aktif dalam proses rekonstruksi ini, Kejaksaan menunjukkan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara agar dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus menjaga integritas, objektivitas, dan kecepatan penanganan perkara guna memastikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat.
Editor : Agung
