Kejari Lampung Tengah Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Lampung Tengah Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Jum’at, 19 September 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB & BR) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah terhadap 53 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Desna Indah Meysari, S.H., beserta jajaran staf.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Kasubag/Kasi serta pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Perwakilan Dinas Kesehatan, yaitu dr. Josi Harnur dan Ambari, serta Perwakilan Polres Lampung Tengah.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

editor : agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *