1 Agustus 2025
Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum Nadia Novankasari, S.H. telah melaksanakan kegiatan Tahap II dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum.
Pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dengan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian
